Pihak Geo Dipa Beberkan Penyimpangan JPU

Ketiga, surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap atau obscure libelum, sehingga batal demi hukum.
Berdasarkan pasal 143 ayat 2 huruf (b) KUHAP, surat dakwaan harus memenuhi syarat-syarat materil, antara lain surat dakwaan harus menyebutkan uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan. Namun demikian, surat dakwaan tidak memenuhi syarat-syarat tersebut.
Keempat, surat dakwaan tidak dapat diterima sebab terdapat kesalahan prosedur atau error in procedure dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara ini.
"Penuntut umum dan penyidik dalam perkara ini telah salah dalam menerapkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Hal ini mengakibatkan adanya kesalahan prosedur beracara, dan selanjutnya menyebabkan surat dakwaan mengandung cacat formal atau mengandung kekeliruan beracara," beber Lia.
Kesalahan prosedur beracara yang dilakukan penuntut umum dan penyidik dalam perkara tersebut antara lain proses penyidikan berlarut-larut dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Penyidik tidak dengan segera memberitahukan dimulainya penyidikan perkara kepada penuntut umum.
Penyitaan yang dilakukan pada saat penyidikan perkara tidak dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik tidak membuat surat tanda penerimaan terkait dengan penyerahan berita acara rapat tertanggal 1 Agustus 2005 dan 19 Agustus 2005.
Serta penuntut umum tidak memberikan salinan berkas perkara pada saat bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke pengadilan negeri kepada Geo Dipa.
"Peristiwa-peristiwa sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan bukan merupakan tindak pidana melainkan termasuk ruang lingkup hukum perdata," jelas Lia.
Dia menambahkan, permasalahan dalam perkara tersebut bermula dari sengketa perdata antara Geo Dipa dan Bumigas sehubungan dengan pelaksanaan kontrak.
Pihak PT Geo Dipa Energi (Persero) membeberkan pelanggaran hukum dan prosedur yang dilakukan jaksa penuntut umum dan penyidik kepolisian dalam
- Novel Baswedan Dampingi Rossa Purbo yang Digugat Mantan Terpidana Kasus Suap Harun Masiku
- Kuasa Hukum Optimistis Hakim PN Jakbar Tolak Gugatan terhadap Lahan SPBE Kalideres
- Budi Harjo Siap Hadapi Gugatan Soal Klaim Tanah Gudang Ekspedisi di Jambi
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal