Pihak GeoDipa Merasa Dikriminalisasi

Pihak GeoDipa Merasa Dikriminalisasi
Geo Dipa Energi. Foto: dok jpnn

Selain itu, menurut Heru, tentu saja akan menghambat program Pemerintah RI untuk ketahanan energi listrik 35.000 MW sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden RI Joko Widodo.

Apalagi, tambah Heru, saat ini PLTP Dieng dan PLTP Patuha telah ditetapkan sebagai salah satu obyek vital nasional karena yang dipermasalahkan di dalam perkara ini, termasuk ke dalam program Pemerintah.

Seperti diketahui, pada hari Senin (20/2/2017) kemarin, persidangan keenam perkara pidana Samsudin Warsa di PN Jaksel dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Penuntut Umum, semuanya dari Bumigas, yaitu Agus Setiabudi (mantan Managing Director), Hariono Moeliawan (mantan Presiden Direktur) dan Victor Indrajana (Mantan Komisaris). (dil/jpnn)


 Indikasi kriminalisasi terhadap BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) semakin terlihat dengan jelas. Karena tidak ada satupun keterangan tiga saksi


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News