Pihak Hotasi Yakin Jaksa Tak Bisa Banding
Kamis, 21 Februari 2013 – 04:02 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung masih pikir pikir terhadap keputusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis bebas mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA), Hotasi Nababan. Namun, Juniver Girsang salah satu tim kuasa hukum Hotasi, mengatakan bahwa putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak lagi bisa melakukan upaya hukum lanjutan terhadap hukuman bebas itu.
"Sesuai dengan pasal 224 KUHP, putusan itu bebas murni tidak ada hak lagi Jaksa mengajukan upaya hukum," ujar Juniver pada wartawan di Jakarta kemarin (20/2).
Walaupun ada hakim yang mengajukan dissenting opinion, namun Juniver menganggap itu pun tidak terlalu berpengaruh kepada vonis atas kliennya. Sebab, keputusan akhir yang miliki kekuatan hukum tetap. "Jadi, memang tidak bisa lagi diajukan banding," kata mantan pengacara Antasari Azhar itu.
Hingga kemarin memang belum ada sikap resmi dari jaksa kasus ini. Kapuspenkum Kejagung Untung Setia Muladi sedang menjalankan ibadah umroh di tanah suci.
JAKARTA - Kejaksaan Agung masih pikir pikir terhadap keputusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis bebas
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap