Pihak Hotasi Yakin Jaksa Tak Bisa Banding
Kamis, 21 Februari 2013 – 04:02 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung masih pikir pikir terhadap keputusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis bebas mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA), Hotasi Nababan. Namun, Juniver Girsang salah satu tim kuasa hukum Hotasi, mengatakan bahwa putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak lagi bisa melakukan upaya hukum lanjutan terhadap hukuman bebas itu.
"Sesuai dengan pasal 224 KUHP, putusan itu bebas murni tidak ada hak lagi Jaksa mengajukan upaya hukum," ujar Juniver pada wartawan di Jakarta kemarin (20/2).
Walaupun ada hakim yang mengajukan dissenting opinion, namun Juniver menganggap itu pun tidak terlalu berpengaruh kepada vonis atas kliennya. Sebab, keputusan akhir yang miliki kekuatan hukum tetap. "Jadi, memang tidak bisa lagi diajukan banding," kata mantan pengacara Antasari Azhar itu.
Hingga kemarin memang belum ada sikap resmi dari jaksa kasus ini. Kapuspenkum Kejagung Untung Setia Muladi sedang menjalankan ibadah umroh di tanah suci.
JAKARTA - Kejaksaan Agung masih pikir pikir terhadap keputusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis bebas
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi