Pihak Hotasi Yakin Jaksa Tak Bisa Banding
Kamis, 21 Februari 2013 – 04:02 WIB

Pihak Hotasi Yakin Jaksa Tak Bisa Banding
Seperti diketahui, mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA), Hotasi Nababan dibebaskan hakim Tipikor lantaran dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penyewaan pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 pada 2006.
Hakim pun meminta supaya Hotasi mendapat pemulihan nama baik. Dibebaskannya Hotasi, berdasarkan pertimbangan Majelis, karena baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider yang diajukan tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung tidaklah terbukti berdasarkan fakta persidangan.
Di bagian lain, ICW justru menilai kejaksaan tidak profesional dalam kasus Hotasi ini. ICW juga menyebut kasus yang disangkakan kepada Hotasi cenderung janggal dan tidak kuat.
"Memang ini janggal. Kasusnya lebih dekat ke arah perdata daripada pidana (korupsi)," tukas Koordinator ICW Emerson Yuntho, Rabu (20/02).
JAKARTA - Kejaksaan Agung masih pikir pikir terhadap keputusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis bebas
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI