Pihak Hotasi Yakin Jaksa Tak Bisa Banding

Pihak Hotasi Yakin Jaksa Tak Bisa Banding
Pihak Hotasi Yakin Jaksa Tak Bisa Banding
Seperti diketahui, mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA), Hotasi Nababan dibebaskan hakim Tipikor lantaran dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penyewaan pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 pada 2006.

 

Hakim pun meminta supaya Hotasi mendapat pemulihan nama baik. Dibebaskannya Hotasi, berdasarkan pertimbangan Majelis, karena baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider yang diajukan tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung tidaklah terbukti berdasarkan fakta persidangan.

   

Di bagian lain, ICW justru menilai kejaksaan tidak profesional dalam kasus Hotasi ini. ICW juga menyebut kasus yang disangkakan kepada Hotasi cenderung janggal dan tidak kuat.

   

"Memang ini janggal. Kasusnya lebih dekat ke arah perdata daripada pidana (korupsi)," tukas Koordinator ICW Emerson Yuntho, Rabu (20/02).

   

JAKARTA - Kejaksaan Agung masih pikir pikir terhadap keputusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis bebas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News