Pihak Hotasi Yakin Jaksa Tak Bisa Banding
Kamis, 21 Februari 2013 – 04:02 WIB
Seperti diketahui, mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA), Hotasi Nababan dibebaskan hakim Tipikor lantaran dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penyewaan pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 pada 2006.
Hakim pun meminta supaya Hotasi mendapat pemulihan nama baik. Dibebaskannya Hotasi, berdasarkan pertimbangan Majelis, karena baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider yang diajukan tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung tidaklah terbukti berdasarkan fakta persidangan.
Di bagian lain, ICW justru menilai kejaksaan tidak profesional dalam kasus Hotasi ini. ICW juga menyebut kasus yang disangkakan kepada Hotasi cenderung janggal dan tidak kuat.
"Memang ini janggal. Kasusnya lebih dekat ke arah perdata daripada pidana (korupsi)," tukas Koordinator ICW Emerson Yuntho, Rabu (20/02).
JAKARTA - Kejaksaan Agung masih pikir pikir terhadap keputusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis bebas
BERITA TERKAIT
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring
- Hampir Separuh Honorer Tidak Kebagian Formasi PPPK 2024, Ya Ampun
- Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep