Pihak Jessica Merasa Dicurangi, Jubir Polda: Ini Perang Intelektual
jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan tidak memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada pihak Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, bahwa BAP merupakan ranah penyidikan yang tidak harus diberikan kepada Jessica.
"Berkas acara pemeriksaan (BAP) tidak harus diterima pengacara. Pengacara kan hanya mendampingi," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (1/2).
Menurut Iqbal, BAP merupakan rahasia penyidikan yang hanya bisa dipaparkan di persidangan. "Kalau berita acara dikeluarkan artinya strategi penyidik akan ketahuan," terangnya.
"Bahwa ini adalah perang intelektual," sambungnya.
Parlu diketahui, Pasal 72 KUHAP berbunyi, "atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya."
Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, menyatakan, polisi sedikit mencurangi kasus ini. Dia mengatakan itu, lantaran polisi tidak mau memberikan BAP tersebut.
"Saya minta BAP ke penyidik tidak dikasih. Sudah suudzon terus polisi ini. Ingat azas praduga tak bersalah," ujar Yudi saat dikonfirmasi, Senin, (1/2). (Mg4/JPNN)
JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan tidak memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada pihak Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi