Pihak Mahkota Bertanggung Jawab Selesaikan Masalah
jpnn.com, JAKARTA - Beberapa orang investor PT. Mahkota Properti Indo Pratama (MPIP) diwakili Alvin Lim sebagai kuasa hukum melaporkan Raja Sapta Oktohari (RSO) ke Kepolisian. Polemik terjadi dikarenakan RSO sudah tidak lagi menjabat Direksi di PT. MPIP ketika gugatan tersebut didaftarkan.
Pengacara Senior yang juga merupakan Koordinator Tim PKPU PT. MPIP dan PT. MPIS, Daniel Setyonegoro mengungkapkan bahwa “Kasus ini kan sebenarnya kasus yang sering terjadi di dunia usaha, terkhusus lagi bisnis investasi. Namun semua sengketa ataupun kasus perdata niaga semua sudah diatur oleh hukum. Jadi kedua pihak baik perusahaan maupun investor, sepanjang patuh dan sabar dengan aturan hukum pasti bisa diselesaikan secara baik.”
Terkait laporan yang diajukan beberapa orang investor, Daniel melanjutkan “Hak warga negara untuk menempuh jalur hukum, akan tetapi sebaiknya para Investor itu mengkaji terlebih dahulu masalah hukum yang ada, karena sebenarnya ikatan hukum yang terjadi adalah melulu urusan hukum perdata dan sudah ditempuh jalur PKPU untuk penyelesaiannya. Hanya ada beberapa hal yang membuat agak kurang pas. Yang mengajukan laporan tersebut diatas jumlahnya lima orang dari kurang lebih 1800 an investor PT. MPIP, yang saat ini hampir semua telah mendaftar di PKPU dan sedang dalam tahap verifikasi hutang piutang dengan Tim Pengurus.
Daniel menambahkan “Artinya kan penggugat ini tidak mewakili keinginan seluruh investor. Terdapat mekanisme rapat kreditur dalam proses PKPU yang membicarakan seluruh permasalahan hutang piutang dan masalah perusahaan, jadi jalur PKPU itu memberi perlindungan hukum bagi seluruh Investor bukan segelintir Investor. Berikutnya, laporan yang diarahkan terkesan salah alamat, mau menyelesaikan persoalan dengan perusahaan tapi yang dilaporkan tindak penipuan oleh RSO, jadi kurang pas dan sangat dipaksakan oleh kuasa hukum dari investor tersebut yang kelihatannya kurang memahami proses PKPU. Tapi ya kembali lagi, proses hukum kita hormati”
Mengenai soal bagaimana posisi antara Mahkota dengan investornya, Daniel menegaskan “Investor tidak perlu khawatir. Ada dua alasan mengapa tidak perlu ada kepanikan dan kekhawatiran. Pertama, pihak Mahkota memiliki itikad baik untuk terus berkomunikasi dengan para investor, bahkan sejak bulan November2020 Direksi melakukan Road Show untuk berbicara dengan para Investor. Road show ini akan dilanjutkan untuk menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban Mahkota kepada para investornya.”
Terkait solusi penyelesaian kasus, Daniel menjelaskan “Saat ini Mahkota juga sedang melakukan proses verifikasi tagihan-tagihan para Investor terkait PKPU. Dan juga proposal restrukturisasi sedang dipersiapkan oleh manajamen Mahkota yang segera akan disampaikan kepada Investor dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebagaimana kita ketahui bahwa tujuan PKPU itu adalah untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menawarkan skema pembayaran kewajiban dimana kepentingan para investor mendapat perlindungan secara hukum. Dengan adanya kegiatan-kegiatan tersebut dan perusahaan tetap patuh pada proses PKPU Artinya kan pihak perusahaan tidak lari dari tanggung jawab.”
“Hal kedua, pihak investor sampai hari ini bisa berkomunikasi dengan baik, setiap hari dengan pihak perusahaan, karena kesepahaman dan kerjasama adalah kunci penyelesaian kasus ini, sehingga mendapatkan solusi terbaik untuk semua pihak” demikian Daniel menutup keterangan persnya. (dil/jpnn)
Beberapa orang investor PT. Mahkota Properti Indo Pratama (MPIP) diwakili Alvin Lim sebagai kuasa hukum melaporkan Raja Sapta Oktohari (RSO) ke Kepolisian
Redaktur & Reporter : Adil
- Dhani Wirianata Mengeklaim Tak Langgar Aturan Meski Telat Cek Kesehatan
- Bawaslu Sulsel Minta Bakal Calon Kepala Daerah Bisa Memenuhi Syarat Sesuai PKPU
- Curiga Pernyataan Dasco soal Pembatalan RUU Pilkada Cuma Omon-Omon, BEM SI Minta DPR Terbitkan Surat
- Ini Bocoran Draft PKPU Syarat Pencalonan di Pilkada 2024, Pasal 11 & 15
- Putusan Sementara terhadap PT EBTel Dinilai Janggal
- Putusan MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, KPU Langsung Harmonisasi