Pihak Polri dan Kubu Novel Baswedan Berdebat soal Kesimpulan Persidangan

Pihak Polri dan Kubu Novel Baswedan Berdebat soal Kesimpulan Persidangan
Pihak Polri dan Kubu Novel Baswedan Berdebat soal Kesimpulan Persidangan

jpnn.com - JAKARTA - Adu argumen sempat terjadi antara Biro Hukum Polri dan kuasa hukum Novel Baswedan dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6).  Perdebatannya adalah tentang teknis pembacaan kesimpulan materi persidangan.

Pada persidangan itu kubu Novel ingin membacakan materi kesimpulan. Sebaliknya, kubu Polri tak terima dan melakukan interupsi.

"Yang Mulia, sesuai kesepakatan Jumat (5/6) kemarin bahwa materi kesimpulan hanya diserahkan dan tidak dibacakan," kata  Kepala Biro Bantuan Hukum, Divisi Hukum Polri Brigjen Ricky HP Sitohang di persidangan.

Sontak saja, tim kuasa hukum Novel membantah ada kesepakatan itu. Karenanya, salah satu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu tetap meminta hakim mengizinkan membaca kesimpulan.

Muji mengaku hanya membacakan poin-poin penting saja atau tidak secara keseluruhan. "Hanya 12 halaman yang kami bacakan," ujar Muji lagi.

Hakim tunggal Zuhairi yang memimpin persidangan akhirnya mengizinkan kuasa hukum Novel membacakan kesimpulan. Namun, kubu Polri tetap melakukan interupsi.

Kubu Polri juga tak mau ikut membacakan kesimpulan sebagaimana dilakukan kubu Novel. "Meski pemohon membacakan materi kesimpulan, kami hanya akan menyerahkan kepada hakim," kata Ricky.

Sidang praperadilan itu diajukan oleh kubu Novel yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri walet di Bengkulu pada 2004 silam. Novel mempersoalkan keabsahan penangkapan dan penahanannya oleh penyidik Bareskrim Polri.(boy/jpnn)


JAKARTA - Adu argumen sempat terjadi antara Biro Hukum Polri dan kuasa hukum Novel Baswedan dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News