Pihak RW Sebut Sitok Layak jadi Tersangka

jpnn.com - JAKARTA - Penyair Sitok Srengenge akhirnya memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (5/3). Saat ini Sitok tengah digarap penyidik sebagai saksi dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Indonesia, RW.
"Yang bersangkutan sudah datang dan sedang diperiksa. Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Rabu (5/3).
Pihak RW juga hadir di Polda Metro Jaya untuk memantau pemeriksaan. "Kami ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang bersedia untuk memeriksa Sitok setelah tiga bulan lebih tidak pernah diperiksa," kata Kuasa Hukum RW, Iwan Pangka di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/3) kepada wartawan.
Pihaknya berharap ada peningkatan pasal terhadap Sitok. Tidak hanya pasal 335, tapi kata Iwan, Sitok harus dikenakan pasal 285 dan 286 KUHP tentang pelecehan seksual.
Iwan pun menyatakan bahwa Sitok layak menjadi tersangka. "Kalau kami sebagai pengacara menganggap Sitok layak menjadi tersangka. Kalau bisa secepatnya, hari ini," ungkap Iwan.
Dalam kesempatan itu, hadir pula sejumlah rekan-rekan RW dari UI, yang turut memantau suasana pemeriksaan Sitok. (boy/jpnn)
JAKARTA - Penyair Sitok Srengenge akhirnya memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (5/3). Saat ini Sitok
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gubernur Jateng Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat, Mulai Siapkan Lahan
- Edi Hasibuan Sebut Perilaku Mantan Kapolres Ngada Memalukan Institusi Polri
- 4 Sekolah Rakyat Dibangun di Jateng, Dana & Guru Disiapkan Pemerintah Pusat
- Semoga Inpres Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Isinya Bukan Penundaan
- Maqdir Sebut Dakwaan KPK terhadap Hasto Copy Paste dan Bertentangan dengan Fakta Hukum
- Bareskrim Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Kurangi Takaran Minya Goreng