Pihak RW Sebut Sitok Layak jadi Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Penyair Sitok Srengenge akhirnya memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (5/3). Saat ini Sitok tengah digarap penyidik sebagai saksi dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Indonesia, RW.
"Yang bersangkutan sudah datang dan sedang diperiksa. Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Rabu (5/3).
Pihak RW juga hadir di Polda Metro Jaya untuk memantau pemeriksaan. "Kami ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang bersedia untuk memeriksa Sitok setelah tiga bulan lebih tidak pernah diperiksa," kata Kuasa Hukum RW, Iwan Pangka di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/3) kepada wartawan.
Pihaknya berharap ada peningkatan pasal terhadap Sitok. Tidak hanya pasal 335, tapi kata Iwan, Sitok harus dikenakan pasal 285 dan 286 KUHP tentang pelecehan seksual.
Iwan pun menyatakan bahwa Sitok layak menjadi tersangka. "Kalau kami sebagai pengacara menganggap Sitok layak menjadi tersangka. Kalau bisa secepatnya, hari ini," ungkap Iwan.
Dalam kesempatan itu, hadir pula sejumlah rekan-rekan RW dari UI, yang turut memantau suasana pemeriksaan Sitok. (boy/jpnn)
JAKARTA - Penyair Sitok Srengenge akhirnya memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (5/3). Saat ini Sitok
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa