Pihak Sekolah Sudah Curiga Ketika RA Tak Masuk Kerja Sejak Februari
Selasa, 26 Januari 2021 – 02:50 WIB
Akhirnya, Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat di-backup Unit Resmob Polda Kalsel dan Unit Jatanras Polres Kotim dikerahkan meringkus tersangka.
Sejumlah barang bukti yang disita dari pelaku antara lain 28 lembar kartu pembayaran SPP warna putih, 20 lembar kartu pembayaran SPP warna biru, empat buku catatan keuangan sekolah serta satu buah buku tabungan Simpedes atas nama SLTP YPLB Pelambuan.
"Tersangka ditahan dan dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun," jelas Yadi.(antara/jpnn)
RA ditangkap oleh tim gabungan dari Reskrim, Resmob Polda Kalsel dan Jatanras Polres Kotim, Kalimantan Tengah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Tangkap Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama, Sita 70 Kg Sabu-Sabu
- Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya
- Sinergi Polsek Tanjung Batu dan TNI Ungkap Penggelapan Pupuk di Ogan Ilir
- Enggak Menyangka, Mak-Mak Muda Ini Ternyata Bandar Narkoba
- Modus Tagih Utang, Pria di Banjarmasin Perkosa Tetangga
- Buron Dua Tahun, Pelaku Penipuan Akhirnya Diringkus Tim Rimau Polsek Tanjung Batu