Pihak Sekolan Diminta tak Jual Buku ke Siswa
Kamis, 11 Juli 2013 – 12:53 WIB
JAKARTA - Masuknya buku Bahasa Indonesia kelas 6 terbitan CV Graphia Buana yang dinilai mengandung konten porno sangat disayangkan oleh Sekjen Federasi Guru Independen Indonesia (FGII). Dia mempertanyakan bagaimana buku tersebut bisa lolos masuk sekolah. "Mereka baik secara langsung maupun bekerjasama dengan pihak lain, sekolah, komite, tenaga pendidik dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan atau kepada satuan pendidikan yang bersangkutan," kata Iwan, Kamis (11/7).
Dikatakan Iwan, seharusnya buku itu tidak masuk ke sekolah karena sebenarnya sekolah tidak boleh menjual buku kepada siswa sebagaimana amanat Permendiknas No 2 tahun 2008 pasal 11.
Baca Juga:
Dalam Permen itu pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah/madrasah, dinasdi pemda, pegawai dinas di daerah, hingga koperasi yang beranggotakan pendidik, dilarang menjual buku kepada peserta didik.
Baca Juga:
JAKARTA - Masuknya buku Bahasa Indonesia kelas 6 terbitan CV Graphia Buana yang dinilai mengandung konten porno sangat disayangkan oleh Sekjen Federasi
BERITA TERKAIT
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu