Pihak Terkait Sakit, DKPP Tunda Sidang Kasus Maluku Tenggara
jpnn.com - JAKARTA - Sidang keempat atas perkara dugaan pelanggaran kode etik dengan Teradu Ketua dan dua anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (12/9).
Sidang ini digelar melalui video conference di Mabes Polri, Jakarta dan Mapolda Maluku ini beragendakan mendengarkan keterangan dari pihak Terkait.
Namun, pada sidang kali ini pihak Terkait yang merupakan dua anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara, yakni Lutfi Taher dan Engel Dumatubun tidak dapat hadir di persidangan.
“Pihak Terkait atas nama Engel Dumatubun tidak dapat hadir dengan alasan kesehatan, sebelumnya dia sudah berada di bandara Sultan Hasanuddin Makassar menunggu penerbangan yang akan membawanya ke Ambon. Namun kondisinya ngedrop pasca operasi sinusitis dan memutuskan untuk tidak jadi terbang ke Ambon,” jelas Diah Widyawati, koordinator Humas DKPP saat menyampaikan keterangan kepada Panel Majelis.
“Sementara itu untuk Lutfi Taher, melalui pesan singkat tadi pagi menyatakan dirinya telah berada di Ambon, namun hingga sekarang tidak dapat dihubungi,” tambahnya.
Panel Majelis yang dipimpin oleh Saut H Sirait dan Nelson Simanjuntak memutuskan untuk menunda persidangan ini.
“Kami rasa pokok aduan oleh Pengadu dan jawaban Teradu sudah cukup, saat ini yang kita butuhkan adalah keterangan pihak Terkait. Jadi sidang ini kita tunda sampai pihak Terkait dapat dihadirkan,” tutup Saut. (SD/sam/jpnn)
JAKARTA - Sidang keempat atas perkara dugaan pelanggaran kode etik dengan Teradu Ketua dan dua anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara digelar Dewan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret