Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
Jumat, 24 Januari 2025 – 04:00 WIB

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: JPNN.com
Diketahui, total perkara sengketa pilkada atau juga dikenal dengan istilah perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHP Kada) untuk tahun 2024 mencapai 310 perkara. Jumlah itu terdiri atas 23 perkara gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota. (antara/jpnn)
Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta pihak yang bersengketa pada Pilkada 2024 bisa menerima putusan dengan ikhlas.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK