Pihak yang Merintangi Penangkapan Anak Kiai Pencabul di Jombang Dijerat UU Ini
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah berharap kepolisian bisa menjerat pihak yang menghalangi upaya penjemputan paksa MSAT, anak kiai buron kasus pencabulan, dengan Pasal 19 UU Tindak Pidana Kekerasa Seksual (TPKS).
Adapun, kata Luluk, pasal itu memberi ruang ancaman hukuman lima tahun bagi pihak yang merintangi penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan terhadap tersangka, terdakwa, hingga saksi dalam perkara TPKS.
"Pihak yang menghalangi, jika diterapkan UU TPKS, bisa dijerat pidana," kata Luluk melalui keterangan persnya, Jumat (8/7).
Legislator Fraksi PKB itu mengaku turut memantau perkembagan upaya penjemputan paksa MSAT di Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7).
Luluk melihat ada upaya dari pihak Ponpes Shiddiqiyyah mencegah penangkapan kepada MSAT yang diduga bersembunyi di lembaga pendidikan keagamaan itu.
Menurut dia, polisi bahkan terkena siraman kopi panas dari salah seorang simpatisan hingga terluka ketika penyidik Korps Bhayangkara hendak menjemput paksa MSAT.
"Bapaknya sudah jelas terbuka minta anaknya tidak ditangkap, lalu simpatisan yang secara sengaja menghalangi aparat melakukan penangkapan, apalagi dengan perlawanan,” ujar Luluk.
Alumnus Universitas Indonesia (UI) itu mengingatkan ke depan pihak yang berperkara bisa melayangkan keberatan bukan dengan cara perintangan proses hukum.
Luluk berharap kepolisian bisa menjerat pihak yang menghalangi upaya penjemputan paksa anak kiai buron kasus pencabulan dijerat pidana.
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
- Siswa SD Tewas saat Latihan Renang, Polisi Bergerak
- Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding Masih Misteri
- Karyawati Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Fakta Ini di DPR
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Sri Meilina dan Lady Aurellia Dicecar 35 Pertanyaan