Pihak yang Merintangi Penangkapan Anak Kiai Pencabul di Jombang Dijerat UU Ini
Jumat, 08 Juli 2022 – 14:03 WIB
Luluk mengatakan pembelaan seharusnya dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang dibenarkan secara hukum, misalnya melalui pengacara.
“Jadi, perlu kelegawaan dari semua pihak agar proses hukum bisa berjalan dengan baik," kata dia. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Luluk berharap kepolisian bisa menjerat pihak yang menghalangi upaya penjemputan paksa anak kiai buron kasus pencabulan dijerat pidana.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
- Siswa SD Tewas saat Latihan Renang, Polisi Bergerak
- Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding Masih Misteri
- Karyawati Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Fakta Ini di DPR
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Sri Meilina dan Lady Aurellia Dicecar 35 Pertanyaan