Pihak yang Merintangi Penangkapan Anak Kiai Pencabul di Jombang Dijerat UU Ini
Jumat, 08 Juli 2022 – 14:03 WIB

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah berharap kepolisian bisa menjerat pihak yang menghalangi upaya penjemputan paksa MSAT, anak kiai buron kasus pencabulan, dengan Pasal 19 UU Tindak Pidana Kekerasa Seksual (TPKS). Ilustrasi Foto: Dok. Pribadi Erwin untuk JPNN.com
Luluk mengatakan pembelaan seharusnya dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang dibenarkan secara hukum, misalnya melalui pengacara.
“Jadi, perlu kelegawaan dari semua pihak agar proses hukum bisa berjalan dengan baik," kata dia. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Luluk berharap kepolisian bisa menjerat pihak yang menghalangi upaya penjemputan paksa anak kiai buron kasus pencabulan dijerat pidana.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi