Pijai dan Wati Ditangkap di Makassar, Kasusnya Parah Banget

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam dasbor motor.
"Ada sabu-sabu seberat 52,98 gram dalam dasbor motor pelaku," bebernya perwira polisi tersebut.
Tidak hanya itu, timsus narkoba Polda Sulsel melakukan interogasi terkait asal muasal barang itu.
Pelaku pun mengaku mendapat sabu-sabu dari seorang perempuan yang berinisial Wati yang tinggal di Jalan Pampang, Makassar.
"Pelaku Wati pun diamankan di Pampang. Dari hasil interogasi pelaku akui barang itu didapatkan dari pria Beringin WP," cetusnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku WP.
Pijai dan Wati terancam dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang- Undang Narkotika Nomor 35 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara. (mcr29/jpnn)
Pria berinisial MA alias Pijai (42) dan perempuan berinisial SR alias Wati (41) akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : M. Srahlin Rifaid
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya