Pijai dan Wati Ditangkap di Makassar, Kasusnya Parah Banget
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam dasbor motor.
"Ada sabu-sabu seberat 52,98 gram dalam dasbor motor pelaku," bebernya perwira polisi tersebut.
Tidak hanya itu, timsus narkoba Polda Sulsel melakukan interogasi terkait asal muasal barang itu.
Pelaku pun mengaku mendapat sabu-sabu dari seorang perempuan yang berinisial Wati yang tinggal di Jalan Pampang, Makassar.
"Pelaku Wati pun diamankan di Pampang. Dari hasil interogasi pelaku akui barang itu didapatkan dari pria Beringin WP," cetusnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku WP.
Pijai dan Wati terancam dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang- Undang Narkotika Nomor 35 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara. (mcr29/jpnn)
Pria berinisial MA alias Pijai (42) dan perempuan berinisial SR alias Wati (41) akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : M. Srahlin Rifaid
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda