Pijat Plus Digerebek Warga
Senin, 28 Januari 2013 – 08:06 WIB
"Terapis (Kf, red) dan tamunya terpaksa kami amankan untuk menghindari amukan warga. Untuk proses hukum selanjutnya, kami serahkan ke aparat pemerintah yang berwenang mengurusi masalah perizinannya," tandas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Prapto S, melalui Kapolsekta Sungai Kunjang Kompol M Hatta.
Selanjutnya Ms, beserta perwakilan warga, ketua RT 13 Hendra, beserta Sekretaris Lurah Karang Asam Ilir Aditya Suprayogi ditemukan. Disepakati untuk menutup aktivitas panti pijat. Bahkan warga langsung mencopot paksa plang nama panti pijat itu.
"Sebenarnya aktivitas ini sudah dikeluhkan warga sejak lama. Kami (pihak Kelurahan Karang Asam Ilir, Red) memfasilitasi untuk mempertemukan pemilik panti pijat (Ms, Red), perwakilan warga, ketua RT dengan disaksikan aparat," ujar Aditya.
Selama ini, sudah dua kali terjadi pertemuan antara warga dan Ms untuk membicarakan soal aktivitas panti pijat itu. "Sebenarnya warga minta panti ditutup. Tapi perlu proses, karena belakangan terungkap kalau panti itu memiliki Surat Izin Gangguan/ Izin Tempat Usaha. Warga pun meminta pemilik panti memenuhi tuntutan mereka," beber Aditya.
SAMARINDA - Lemahnya pengawasan Pemkot Samarinda, membuat warga turun tangan. Puluhan warga menindak panti pijat yang diduga berfungsi ganda
BERITA TERKAIT
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Tragedi Gadis SMP Dicabuli 6 Remaja, 3 Pelaku Sudah Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara
- Pacar Sering Diajak Melakukan Hubungan Intim, Ermunanto Cs Bunuh Mahasiswa
- 3 Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet di Cianjur Diringkus Polisi, 1 Lagi Masuk DPO
- Geng Motor Cimahi Aniaya Korban Sambil Siaran Langsung di Medsos, Sadis Banget
- Cemburu hingga Soal Utang Jadi Motif Kasus Penembakan Siswi SMP di Semarang