Pikap Terjun ke Laut di Padang, 3 Penumpang Ditemukan Tewas
jpnn.com, PADANG - Sebanyak tiga penumpang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia setelah mobil pikap yang mereka tumpangi mengalami kecelakaan lalu terjun ke laut di kawasan Sungai Barameh, Lubuk Begalung, Padang, Sumatera Barat.
Adapun peristiwa kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Minggu (29/5) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kepala Seksi Operasional Basarnas Padang Octavianto mengatakan korban pertama ditemukan tidak jauh dari tempat kejadian atas nama Johan (13). Kemudian, petugas menemukan dua korban lainnya, yakni Alexander Kristus (14) dan Perisman (14).
"Ketiga korban ditemukan oleh petugas gabungan di lokasi serta waktu yang berbeda-beda dalam kondisi meninggal dunia," kataOctavianto di Padang, Minggu.
Ketiga korban tersebut merupakan di antara lima penumpang mobil pikap yang terlibat kecelakaan dengan jeep Feroza di kawasan Sungai Barameh. Sopir pikap bernama Agustinus (41), beserta saudaranya Suki Artulo (60) selamat setelah mobil dengan nomor polisi BA 8087 BY itu terjun ke laut dari ketinggian sekitar 10 meter.
Setelah ditemukan dan dievakuasi dari laut, korban yang meninggal dunia langsung dibawa ke rumah sakit guna dilakukan visum.
Upaya pencarian korban dilakukan oleh petugas gabungan dari Polairud Polda Sumbar, Lantamal II Padang, Polresta Padang, PMI, serta nelayan setempat. Dalam melakukan pencarian sejak Minggu pagi hingga siang, petugas telah menyisir lokasi perairan setempat menggunakan kapal.
Pada Minggu pagi, mobil jeep Feroza telah dievakuasi oleh tim Unit Penegakkan Hukum Satlantas Polresta Padang.
Tiga penumpang mobil pikap yang terjun ke laut seusai kecelakaan di Padang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
- 13 Orang Tewas dalam Kecelakaan Kapal di India Bagian Barat
- Siswa SD Tewas saat Latihan Renang, Polisi Bergerak
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Seorang Pegawai Bank Diduga Bunuh Diri di Tol Pekanbaru-Dumai, Begini Kronologinya
- Pedagang Telur Gulung di Tebet Tewas, Bosnya Jadi Tersangka
- Terbukti Bersalah, Marisa Putri Penabrak IRT di Pekanbaru Divonis 8 Tahun Penjara