Pikiran Berubah, Ratna Sarumpaet Ajukan Banding
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet yang dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengajukan banding. Ratna yang sebelumnya menerima putusan majelis hakim, akhirnya mengubah pendapatnya dan menempuh banding.
Ada alasan yang mendasari Ratna mengubah keputusannya. Advokat Insank Nasruddin yang menjadi penasihat hukum Ratna menyatakan, mantan pentolan di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno itu ingin cepat keluar dari balik terali besi setelah menjalani hampir setengah masa hukuman.
“Setelah kemarin Ibu Ratna Sarumpaet menilai kami tidak usah ajukan banding. Namun setelah kami kembali berembuk (menganggap) benih-benih keonaran iitu tidak relevan,” ujar Insank di PN Jaksel, Rabu (17/7).
BACA JUGA: Ini Bukan Hoaks! Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara
Insank telah memasukkan memori banding. dan diterima oleh Panitera PN Jaksel Muhtar. Perkaranya terdaftar dengan nomor register 63/Akta.pid/2019/PN.Jkt.Sel.
Menurut Insank, benih keonaran yang dikaitkan dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tidak tepat. Sebab, dalam ketentuan itu tidak menyebutkan perihal benih-benih.
Merujuk ketentuan itu, kata Insank, vonis hanya bisa dijatuhkan apabila keonaran itu terjadi mutlak. “Inilah yang kami minta kepastian hukumnya,” imbuh Insank.
BACA JUGA: Rocky Gerung Mengaku Jengkel Dibohongi Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet yang dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan banding.
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Sidang Lanjutan Kasus Sumpah Palsu, Mantan Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Hal Ini
- JPU Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu