Pikiran Berubah, Ratna Sarumpaet Ajukan Banding
Rabu, 17 Juli 2019 – 23:08 WIB
Bagaimana jika kelak hukuman untuk Ratna justru diperberat berdasar putusan banding? Insank tak mengkhawatirkan soal itu.
“Kenapa kami mengajukan banding bukan semata dari kepentingan hukum Bu Ratna. Keputusan ini nantinya akan jadi yurisprudensi,” tambah.(jpc/jpg)
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet yang dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan banding.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Sidang Lanjutan Kasus Sumpah Palsu, Mantan Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Hal Ini
- JPU Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu