Pikiran Berubah, Ratna Sarumpaet Ajukan Banding
Rabu, 17 Juli 2019 – 23:08 WIB

Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara atas perkara penyebaran hoaks. Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com
Bagaimana jika kelak hukuman untuk Ratna justru diperberat berdasar putusan banding? Insank tak mengkhawatirkan soal itu.
“Kenapa kami mengajukan banding bukan semata dari kepentingan hukum Bu Ratna. Keputusan ini nantinya akan jadi yurisprudensi,” tambah.(jpc/jpg)
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet yang dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan banding.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Anggota DPR Apresiasi Hasil Banding Kejaksaan di Perkara Harvey Moeis