Mobil

PIKKO Butuh Keringanan Bunga Kredit Titik

PIKKO Butuh Keringanan Bunga Kredit Titik
Ilustrasi. (Foto: ridha/jpnn)

jpnn.com, JAKARTA - Perkumpulan Industri Kecil-Menengah Komponen Otomotif (PIKKO) Indonesia meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melibatkan 122 perusahaan kecil anggotanya dalam peta jalan mobil listrik, termasuk sejumlah insentif.

Kebutuhan insentif tersebut karena perkumpulan industri kecil menengah (IKM) komponen itu masih bergantung dengan bahan baku dari luar negeri, masih sekitar 80 persen.

"Kalau impor, tentu tidak dalam jumlah kecil artinya harus dalam kuantitas yang banyak. Nah spek yang dikeluarkan APM untuk komponennya tersebut tidak dijual di lokal. Jadi kami juga perlu bantuan dari pemerintah," keluh Ketua Dewan Pengawas PIKKO Wan Fauzi beberapa waktu lalu di Jakarta.

Wan Fauzi mencontohkan, insentif yang dibutuhkan salah satunya dalam bentuk keringanan bunga kredit perbankan.

Menurutnya, pelaku industri komponen otomotif di Malaysia bisa memperoleh bunga bank hanya 5-6 persen saja untuk modal membeli bahan baku. Sementara perbankan nasional masih memungut bunga 12 persen yang semakin memberatkan kegiatan produksi komponen dalam negeri.

"Kami bisa dapat margin 3-5 persen dari kegiatan bisnis ini saja sudah untung. Kalau nantinya malah tidak dilibatkan dalam mobil listrik ini, saya khawatir anggota PIKKO akan banyak yang beralih membuat komponen industri lain," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen ILMATE Kemenperin Putu Juli Ardika memastikan keputusan pemerintah untuk memulai produksi mobil listrik di dalam negeri tidak akan mematikan industri pendukung otomotif.

Menurutnya proyek mobil listrik justru menjadi peluang yang seharusnya bisa dimanfaatkan oleh PIKKO dan seluruh perusahaan kecil yang bernaung di bawahnya. (mg8/jpnn)


PIKKO minta Kemenperin libatkan 122 perusahaan kecil anggotanya dalam peta jalan mobil listrik, termasuk sejumlah insentif dalam prosesnya.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News