Pil di Ruang Akil Ternyata Sabu
Minggu, 06 Oktober 2013 – 18:36 WIB
Menurut dia, pil itu merupakan sabu-sabu yang mengandung methapetamine. "Ya itu bukan ekstasi tapi metamfetamin atau sabu dalam bentuk pil," tegasnya.
Sumirat belum bisa memastikan apakah jenis ini jarang atau tidak sering ditemukan di Indonesia. "Yang pasti selama ini adanya bentuk sabu, itu kristal. Saya belum dengar. Zatnya sudah ada, hanya kemasannya yang baru,” ujarnya.
Yang jelas, ganja dan pil yang diduga sabu-sabu itu adalah narkotika yang dilarang penggunaanya di Indonesia. "Sesuai Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dilarang penggunaanya di indonesia,” pungkasnya. (boy/jpnn)
:ads="1"
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional memastikan bahwa empat linting ganja dan dua pil warna biru dan ungu yang ditemukan Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan