Pil di Ruang Akil Ternyata Sabu
Minggu, 06 Oktober 2013 – 18:36 WIB
Menurut dia, pil itu merupakan sabu-sabu yang mengandung methapetamine. "Ya itu bukan ekstasi tapi metamfetamin atau sabu dalam bentuk pil," tegasnya.
Sumirat belum bisa memastikan apakah jenis ini jarang atau tidak sering ditemukan di Indonesia. "Yang pasti selama ini adanya bentuk sabu, itu kristal. Saya belum dengar. Zatnya sudah ada, hanya kemasannya yang baru,” ujarnya.
Yang jelas, ganja dan pil yang diduga sabu-sabu itu adalah narkotika yang dilarang penggunaanya di Indonesia. "Sesuai Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dilarang penggunaanya di indonesia,” pungkasnya. (boy/jpnn)
:ads="1"
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional memastikan bahwa empat linting ganja dan dua pil warna biru dan ungu yang ditemukan Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota DPD RI Ning Lia Bertemu Penjabat Gubernur Jatim untuk Serap Aspirasi untuk Kemajuan Daerah
- Prabowo Tandatangani Aturan yang Hapus Utang Petani, Nelayan, UMKM
- Masalah di Kasus Guru Supriyani Diungkap Susno Duadji, Oalah
- Sepakat Damai, Simak Kalimat Guru Honorer Supriyani & Aipda Wibowo Hasyim
- TNI AL Gelar Surya Bhaskara Jaya dan Pembinaan Karakter Maritim di Atas Kapal Perang
- Menjelang Debat Calon Ketum ILUNI FHUI, Rahmat Bastian Siapkan 3 Program Andalan