Pil di Ruang Akil Ternyata Sabu
Minggu, 06 Oktober 2013 – 18:36 WIB

Pil di Ruang Akil Ternyata Sabu
Menurut dia, pil itu merupakan sabu-sabu yang mengandung methapetamine. "Ya itu bukan ekstasi tapi metamfetamin atau sabu dalam bentuk pil," tegasnya.
Sumirat belum bisa memastikan apakah jenis ini jarang atau tidak sering ditemukan di Indonesia. "Yang pasti selama ini adanya bentuk sabu, itu kristal. Saya belum dengar. Zatnya sudah ada, hanya kemasannya yang baru,” ujarnya.
Yang jelas, ganja dan pil yang diduga sabu-sabu itu adalah narkotika yang dilarang penggunaanya di Indonesia. "Sesuai Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dilarang penggunaanya di indonesia,” pungkasnya. (boy/jpnn)
:ads="1"
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional memastikan bahwa empat linting ganja dan dua pil warna biru dan ungu yang ditemukan Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap