Pil di Ruang Akil Ternyata Sabu

Pil di Ruang Akil Ternyata Sabu
Pil di Ruang Akil Ternyata Sabu
Menurut dia, pil itu merupakan sabu-sabu yang mengandung methapetamine. "Ya itu bukan ekstasi tapi metamfetamin atau sabu dalam bentuk pil," tegasnya.

Sumirat belum bisa memastikan apakah jenis ini jarang atau tidak sering ditemukan di Indonesia. "Yang pasti selama ini adanya bentuk sabu, itu kristal.  Saya belum dengar.  Zatnya sudah ada, hanya kemasannya yang baru,” ujarnya.

Yang jelas, ganja dan pil yang diduga sabu-sabu itu adalah narkotika yang dilarang penggunaanya di Indonesia. "Sesuai Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dilarang penggunaanya di indonesia,” pungkasnya. (boy/jpnn)

:ads="1"

JAKARTA  -  Badan Narkotika Nasional memastikan bahwa empat linting ganja dan dua pil warna biru dan ungu  yang ditemukan Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News