Pileg 2009, Sandang 5 Cacat Hukum

Pileg 2009, Sandang 5 Cacat Hukum
Pileg 2009, Sandang 5 Cacat Hukum
JAKARTA - Forum Silaturahmi Evaluasi Hasil Pemilu, yang dikomandoi oleh mantan Anggota KPU 2004, Mulyana W Kusuma, menilai tahapan atau proses Pemilu Legislatif 2009 yang baru saja dilangsungkan pada 9 April lalu memiliki 5 cacat hukum.

“Dalam perspektif politik dan hukum, terdapat 5 bentuk cacat pemilu 2009, yakni pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk memilih, terjadinya peristiwa-peristiwa pidana yang tidak menjadi sasaran penegak hukum, pelanggaran hukum dan aturan kebijakan publik, dan perbuatan melawan hukum secara perdata serta pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” kata Mulyana W Kusuma, di dampingi WS Rendra, dan beberapa tokoh masyarakat, serta mantan anggota Panwalu, di Jakarta, Kamis (16/4).

Bukti telah terjadinya pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk memilih, adalah pelanggaran atas UU No. 39/1999 tentang Ham serta UU No. 12 tentang Pengesahan Konvenan Internasional Hak Sipil dan politik, yang terbukti antara lain dari pengingkaran hak pilih warga negara yang tidak tercantum dalam DPT yang terjadi secara massif, meluas dan sistematik, ujar  Mulyana W Kusuma.

Untuk peristiwa-peristiwa pidana, lanjutnya, yang tidak menjadi sasaran hukum antara lain pelanggaran pasal 260 dan 264 UU Pemilu yang berakibat merugikan warganegara yang memiliki hak pilih. “Pasal 260 UU No. 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD memuat ancaman pidana maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta bagi setiap orang yang menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya. Sementara pasal 284 UU Pemilu menentukan ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta bagi jajaran penyelenggara Pemilu yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu sesuai tingkatannya tentang DPT yang merugikan warga negara yang memiliki hak pilih,” tegas  Mulyana W Kusuma.

JAKARTA - Forum Silaturahmi Evaluasi Hasil Pemilu, yang dikomandoi oleh mantan Anggota KPU 2004, Mulyana W Kusuma, menilai tahapan atau proses Pemilu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News