Pileg 2009, Sandang 5 Cacat Hukum

Pileg 2009, Sandang 5 Cacat Hukum
Pileg 2009, Sandang 5 Cacat Hukum
Dalam hubungan dengan penggunaan pasal-pasal pidana pemilu, patut dipertanyakan telegram sejumlah Polda yang menyatakan sudah menurtup pelaporan tindak pidana pemilu ke polisi melalui Bawaslu karena adanya ketentuan mengenai jangka waktu pelaporan dengan merujuk pada pasal 257 UU Pemilu.

“Pasal ini masih membuka kemungkinan putusan pengadilan terhadap kasus pelanggaran pidana pemilu harus selesai 5 hari sebelum KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional, imbuh  Mulyana.

Sementara itu, lanjutnya, pelanggaran hukum dan aturan kebijakan publik dibuktikan oleh adanya sejumlah regulasi tehnis yang dikeluarkan KPU yang m,enimbulkan ketidakpastian hukum dan kebingungan publik, antara lain berbagai Surat Edaran KPU mengenai penggunaan surat cacat, pemilu lanjutan dan sebagainya. “Masalah pelanggaran ini masuk dalam ruang lingkup hukum administrasi negara.”

Sedang pelanggaran lain, Mulyana W Kusuma menunjuk pada wujud sebagai perbuatan melawan hukum secara perdata berupa tindakan-tindakan penyelenggara pemilu yang membawa kerugian materiil maupum imateriil terhadap peserta pemilu maupun caleg. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu adalah penyimpangan asa-asas penyelenggaraan pemilu, sebagaimana diatur dalam pasal 2 huruf a-e, UU No. 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

JAKARTA - Forum Silaturahmi Evaluasi Hasil Pemilu, yang dikomandoi oleh mantan Anggota KPU 2004, Mulyana W Kusuma, menilai tahapan atau proses Pemilu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News