Pileg 2009, Sandang 5 Cacat Hukum
Kamis, 16 April 2009 – 18:17 WIB
“Asas-asas itu adalah mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsional, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan Efektifitas,” terang Mulyana W Kusuma, menyebut asas-asa penyelenggaraan pemilu.
Dia menegaskan, secara yuridis formal, terjadinya kelima bentuk cacat pemilu merupakan tanggung jawab institusi KPU dan secara konstitusional Presiden RI sebagai kepala pemerintahan juga tidak bisa menghindar dari pertanggung jawaban politik atas pelaksanaan pemilju. (fas/JPNN)
JAKARTA - Forum Silaturahmi Evaluasi Hasil Pemilu, yang dikomandoi oleh mantan Anggota KPU 2004, Mulyana W Kusuma, menilai tahapan atau proses Pemilu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret