Pileg 2009, Sandang 5 Cacat Hukum

Pileg 2009, Sandang 5 Cacat Hukum
Pileg 2009, Sandang 5 Cacat Hukum
“Asas-asas itu adalah mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsional, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan Efektifitas,” terang  Mulyana W Kusuma, menyebut asas-asa penyelenggaraan pemilu.

Dia menegaskan, secara yuridis formal, terjadinya kelima bentuk cacat pemilu merupakan tanggung jawab institusi KPU dan secara konstitusional Presiden RI sebagai kepala pemerintahan juga tidak bisa menghindar dari pertanggung jawaban politik atas pelaksanaan pemilju. (fas/JPNN)

JAKARTA - Forum Silaturahmi Evaluasi Hasil Pemilu, yang dikomandoi oleh mantan Anggota KPU 2004, Mulyana W Kusuma, menilai tahapan atau proses Pemilu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News