Pilgub 2013 Berpeluang Dipilih DPRD
Jumat, 18 Mei 2012 – 06:48 WIB

Pilgub 2013 Berpeluang Dipilih DPRD
Potensi alotnya pembahasan, selain jika ada penolakan publik, juga hanya datang dari sikap para gubernur. Menurut Cecep, para gubernur masih menghendaki pilgub secara langsung oleh rakyat. "Karena jika dipilih langsung oleh rakyat, gubernur merasa posisinya lebih kuat dihadapan DPRD," kata Cecep.
Baca Juga:
Jika pembahasan berjalan mulus, maka RUU pemilukada bisa disahkan tidak sampai akhir 2012 ini. Untuk hitung-hitungan waktu pembahasan hingga diterapkannya UU pemilukada, proses pembahasan UU Nomor 32 Tahun 2004 silam, bisa dijadikan perbandingan.
Berdasarkan data koran ini, Revisi UU 22 Tahun 1999 mulai dibahas di DPR pada Juni 2004. Setelah dibahas secara maraton, lahirlah UU baru pengganti UU Nomor 22 Tahun 1999 itu, yakni UU Nomor 32 Tahun 2004 yang diundangkan pada 15 Oktober 2004.
Dengan kata lain, pembahasan membutuhkan waktu lima bulan. Nah, UU Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur pemilukada langsung itu pertama kali diterapkan pada 1 Juni 2005, yakni pada pemilihan bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim. Dengan kata lain, ada masa transisi sembilan bulan, terhitung sejak diundangkan 15 Oktober 2004 hingga 1 Juni 2005.
JAKARTA - Para kandidat calon gubernur di provinsi yang akan menggelar pemilukada 2013, barangkali perlu mengerem pengeluaran dana untuk gerakan
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Incar Pemodal Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos