Pilgub 2013 Berpeluang Dipilih DPRD
Jumat, 18 Mei 2012 – 06:48 WIB
Tahapan waktu itu bisa dijadikan rujukan untuk memperkirakan waktu yang dibutuhkan untuk membahas RUU pemilukada, yang merupakan bagian dai revisi UU 32 Tahun 2004. Jadwal yang sudah ditetapkan, pembahasan di DPR dimulai 30 Mei 2012. Jika dihitung lima bulan ke depan, maka pembahasan hingga diundangkannya UU pemilukada jatuh pada 30 September 2012. Sekali lagi, ini hanya perbandingan waktu.
Nah, masih merujuk masa transisi pemberlakuan UU Nomor 32 Tahun 2004 yang butuh waktu sembilan bulan, maka UU pemilukada sudah bisa diterapkan pada Mei 2013, terhitung sejak September 2012.
Bisa saja pembahasan RUU pemilukada ternyata waktunya lebih cepat dibandingkan dengan pembahasan revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 yang melahirkan UU Nomor 32 Tahun 2004.
Cecep Effendy tidak berani memastikan berapa waktu masa transisi yang dibutuhkan untuk penerapan UU pemiulkada nantinya. Menurutnya, hal itu sangat tergantung dinamika pembahasan antara Pansus DPR dengan pihak pemerintah. "Kata kuncinya di pasal peralihan," ucapnya.
JAKARTA - Para kandidat calon gubernur di provinsi yang akan menggelar pemilukada 2013, barangkali perlu mengerem pengeluaran dana untuk gerakan
BERITA TERKAIT
- Relawan Jejaring Paguyuban Sunda Pramono-Rano Dirikan Posko Aduan di 20 Kecamatan
- Survei Trust Indonesia: Agung-Markarius Diprediksi Menang Telak di Pilwalkot Pekanbaru
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang