Pilgub 2013 Masih Dipilih Rakyat
Senin, 04 Juni 2012 – 07:51 WIB
JAKARTA - Para anggota DPRD provinsi yang daerahnya menggelar pilgub 2013, tak perlu berangan-angan bahwa merekalah yang akan memilih gubernur. Wakil Ketua Pansus RUU Pemda, Khatibul Umam Wiranu, memastikan bahwa pilgub yang digelar di awal-awal 2013, masih menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2004, yang mengatur bahwa paket calon gubernur -cawagub dipilih langsung oleh rakyat.
"Jadi, tak boleh para anggota DPRD provinsi berangan-angan bahwa mereka yang akan memilih gubernur," tegas Khatibul Umam Wiranu kepada JPNN, kemarin (3/6).
Baca Juga:
Penjelasan runut disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu. Pembahasan RUU pemilukada baru akan dibahas secara mendalam setelah selesainya pembahasan RUU pemda, sebagai revisi UU Nomor 32 Tahun 2004.
Kalau toh RUU pemilukada mulai dibahas 6 Juni 2012, sebagaimana dijadwalkan, maka materi yang dibahas masih secara umum saja. Yang jelas, tidak bisa pengesahan RUU pemilukada mendahului pengesahan RUU pemda. Alasannya, UU pemda teranyar ini nantinya menjadi induk dari UU pemilukada, juga UU tentang Desa.
JAKARTA - Para anggota DPRD provinsi yang daerahnya menggelar pilgub 2013, tak perlu berangan-angan bahwa merekalah yang akan memilih gubernur. Wakil
BERITA TERKAIT
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini