Pilgub 2013 Masih Dipilih Rakyat
Senin, 04 Juni 2012 – 07:51 WIB
Dijelaskan Umam, di RUU pemda nantinya sudah dibahas mengenai model pemilihan kepala daerah. Jika usulan pemerintah bahwa gubernur dipilih oleh DPRD disetujui DPR, maka di RUU pemda dinyatakan gubernur dipilih DPRD provinsi, calon wakilnya diusulkan gubernur terpilih dari kalangan birokrat tertinggi di pemprov. Jadi, kata Umam, mengenai pemilihan gubernur dipilih DPRD, sampai saat ini belum disetujui 9 fraksi di DPR, yang terwakili di Pansus RUU pemda.
"Masing-masing fraksi masih dalam tahapan melakukan public hearing, mendengar pendapat dari banyak kalangan, mulai dari bupati, walikota, gubernur, dan para ahli. Setelah itu, masing-masing fraksi menyusun Daftar Investarisasi Masalah (DIM) terhadap RUU pemda usulan pemerintah itu," ujar Umam.
Nah, jika di RUU pemda sudah disepakati bahwa pilgub dilakukan oleh DPRD, maka RUU pemilukada yang akan menjabarkan secara teknis mekanisme pemilihan gubernur oleh DPRD. Dengan demikian, mau tak mau, pengesahan RUU pemilukada harus menunggu pengesahan RUU pemda.
Bagaimana mengenai estimasi waktunya" Umam menjelaskan, sesuai ketentuan, pembahasan RUU harus kelar dalam dua kali masa persidangan DPR. Jika belum juga kelar, boleh ditambah dalam satu masa sidang berikutnya. RUU pemda sudah terhitung dibahas dalam masa sidang kali ini. Juli sudah reses dan sidang lagi Agustus hingga Oktober 2012.
JAKARTA - Para anggota DPRD provinsi yang daerahnya menggelar pilgub 2013, tak perlu berangan-angan bahwa merekalah yang akan memilih gubernur. Wakil
BERITA TERKAIT
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini