Pilgub DKI Jangan Ditunda, Optimalkan Saksi di TPS

Pilgub DKI Jangan Ditunda, Optimalkan Saksi di TPS
Pilgub DKI Jangan Ditunda, Optimalkan Saksi di TPS
JAKARTA - Masalah daftar pemilih di pilgub DKI Jakarta yang dipersoalkan sejumlah kalangan, tidak bisa dijadikan alasan penundaan pemilukada. Alasannya, dalam peraturan perundang-undangan sudah disebutkan faktor apa saja yang bisa menunda tahapan pemilukada dan masalah daftar pemilih tidak termasuk di dalamnya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni menjelaskan, tiga hal yang bisa menunda pemilukada adalah bencana alam, kerusuhan, serta gangguan keamanan dan gangguan lainnya. Sedang di Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2010 memperjelas pengertian 'gangguan lainnya' itu. Yakni, jika terjadi keterlambatan pengesahan APBD untuk pos anggaran pemilukada.

"Jadi, secara legalistik formal, hanya faktor-faktor itu yang bisa menunda pemilukada," ujar Titi dalam sebuah diskusi bertema 'Menyoal Wacana Penundaan Pilkada DKI Jakarta 2012' di Jakarta, Senin (9/7).

Selain Titi, pembicara diskusi yang dimoderatori wartawan senior JPNN (Jawa Post National Network) Ayatullah Anthony itu adalah Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin dan Koordinator Komite untuk Pemilih Indonesia (TePi) Jeiry Sumampow.

JAKARTA - Masalah daftar pemilih di pilgub DKI Jakarta yang dipersoalkan sejumlah kalangan, tidak bisa dijadikan alasan penundaan pemilukada. Alasannya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News