Pilgub DKI Jangan Ditunda, Optimalkan Saksi di TPS

Pilgub DKI Jangan Ditunda, Optimalkan Saksi di TPS
Pilgub DKI Jangan Ditunda, Optimalkan Saksi di TPS
Titi mengakui, memang ada juga pemilukada yang ditunda oleh sebab di luar yang diatur regulasi. Yakni pilgub Papua dan pilgub Aceh. Ini karena di Papua masalah pilgub harus diatur lewat Perdasus, yang memang belum kelar dibahas.

Sedang pilgub Aceh, ditunda karena ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan penundaan. "Jadi pilgub di Aceh dan Papua itu ditunda bukan karena persoalan DPT," ujar Titi.

Khusus pilgub DKI, lanjut Titi, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar melanggar kode etik dalam proses penyusunan daftar pemilih, juga diikuti dengan bunyi putusan bahwa perbaikan DPT tidak mengubah jadwal pemilukada.

Titi berpendapat, memang pemilukada DKI tidak perlu ditunda. Nah, untuk mencegah penggunakan pemilih ganda, Titi menyarankan agar para pasangan cagub-cawagub, mengoptimalkan saja saksi-saksinya di TPS.

JAKARTA - Masalah daftar pemilih di pilgub DKI Jakarta yang dipersoalkan sejumlah kalangan, tidak bisa dijadikan alasan penundaan pemilukada. Alasannya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News