Pilgub Hapus Calon Independen
Masih Dibolehkan dalam Pilbup-Pilwali
Kamis, 02 Agustus 2012 – 04:49 WIB
JAKARTA - Pilgub DKI Jakarta, tampaknya, menjadi pilkada terakhir bagi calon independen. Sebab, peluang calon nonparpol untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pilkada tingkat provinsi tersebut mungkin bakal dihapus. Itu seiring dengan pembahasan RUU Pilkada, khususnya pasal 11.
Pasal 11 menyatakan, peserta pilgub adalah cagub yang diusulkan oleh fraksi atau gabungan fraksi di DPRD provinsi. Dengan demikian, pencalonan menjadi ranah eksklusif dari fraksi yang merupakan kepanjangan partai di DPRD. Pada RUU tersebut, peluang calon independen hanya dibuka dalam pemilihan bupati/wali kota.
Baca Juga:
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengakui adanya konsekuensi tidak ada calon independen dalam pilkada provinsi. "Kan semangatnya bisa saja partai mengajukan orang-orang yang bukan partai kalau dianggap berkualitas," kata Gamawan setelah rapat koordinasi bidang kesehatan di gedung Kemenkes kemarin (1/8).
Menurut Gamawan, semangat yang melandasi aturan tersebut adalah tidak harus memaksakan. Misalnya, partai harus mengajukan ketuanya sebagai calon dalam pilkada. "Bisa saja orang-orang independen yang potensial di-hire oleh partai," ujar Gamawan.
JAKARTA - Pilgub DKI Jakarta, tampaknya, menjadi pilkada terakhir bagi calon independen. Sebab, peluang calon nonparpol untuk berpartisipasi dalam
BERITA TERKAIT
- Ketua PDIP Jateng Bambang Pacul: Cuaca Sedang Tidak Baik-Baik Saja di Kami
- Pilkada Siak 2024: Afni Z Berpidato, Massa Pendukung Bersorak-sorai
- Tim Pemenangan Ridwan Kamil - Suswono Klaim Pilgub Jakarta 2024 Bakal 2 Putaran
- Bentrok Antar-Massa Pendukung Paslon, 40 Rumah Dibakar , 94 Orang Terkena Panah
- Persaingan Ketat, Pilkada DKI Jakarta Berpeluang Dua Putaran
- Pilgub Jakarta 2024, Mas Pram – Bang Doel Menang Versi Quick Count, Taki R Parapat Bersyukur