Pilgub Hapus Calon Independen
Masih Dibolehkan dalam Pilbup-Pilwali
Kamis, 02 Agustus 2012 – 04:49 WIB
Meski begitu, mantan gubernur Sumbar itu menolak jika peluang calon independen sudah tertutup sama sekali. Sebab, saat ini RUU masih dibahas dengan DPR. "Nanti syaratnya tetap seperti itu, tapi tidak diajukan partai. Tapi, pakai persyaratan plus," ucap Gamawan.
Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain mengatakan, pemilihan melalui DPRD sejatinya tidak menutup peluang calon independen untuk masuk. Namun, harus dipahami bahwa peluang terpilihnya calon independen jauh lebih kecil dalam pemilihan yang dilakukan antarfraksi. "Sebetulnya DPRD justru menghilangkan kesempatan independen. Meskipun tetap boleh," kata Malik di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (1/8).
Malik menilai, harus ada syarat yang berbeda untuk tetap mengakomodasi calon independen. Meski, dia saat ini cenderung tetap setuju pada pola pemilihan langsung. "Meski tetap pemilihan langsung, harus efisien," ujarnya.
Salah satu cara efisiensi pilkada adalah pesta demokrasi daerah tersebut cukup dilakukan satu putaran. Itu bisa dilakukan dengan menaikkan syarat persentase parpol pengusung pasangan calon. "Kalau sekarang 15 persen, nanti bisa jadi 25 persen. Lalu, bisa dilakukan pilkada serentak," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
JAKARTA - Pilgub DKI Jakarta, tampaknya, menjadi pilkada terakhir bagi calon independen. Sebab, peluang calon nonparpol untuk berpartisipasi dalam
BERITA TERKAIT
- Hasil Hitung Cepat, Agung-Markarius Unggul Telak di Pilwako Pekanbaru 2024
- Pilkada Kabupaten Serang 2024: Massa Pendukung Zakiyah-Najib Cukur Botak
- Cabup Serang Ratu Zakiyah Menangis Bahagia Unggul Telak dalam Hitung Cepat
- Unggul di Quick Count LSI Denny JA, Posisi Tri-Haris di Kota Bekasi Belum Aman
- Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul di Pilgub Riau versi Quick Count LSI Denny JA
- Ketua PDIP Jateng Bambang Pacul: Cuaca Sedang Tidak Baik-Baik Saja di Kami