Pilgub Hapus Calon Independen

Masih Dibolehkan dalam Pilbup-Pilwali

Pilgub Hapus Calon Independen
Pilgub Hapus Calon Independen
Dengan pilkada satu putaran dan dilakukan serentak, Malik memprediksi akan terjadi penghematan 30"40 persen. Petugas pemilu yang bekerja satu kali dalam satu waktu tentu lebih irit daripada kinerja dengan dua putaran. "Dari situ terlihat sangat irit. Begitu pula biaya-biaya lain, pasti irit," tandasnya. (fal/bay/c10/agm)
Berita Selanjutnya:
Foke Berubah Setelah Kalah

JAKARTA - Pilgub DKI Jakarta, tampaknya, menjadi pilkada terakhir bagi calon independen. Sebab, peluang calon nonparpol untuk berpartisipasi dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News