Pilgub Jakarta 1 atau 2 Putaran? Begini Penjelasan KPU DKI

Pilgub Jakarta 1 atau 2 Putaran? Begini Penjelasan KPU DKI
Gambar Cagub dan Cawagub DKI Jakarta terpampang di papan informasi sebuah TPS di Jakarta Selatan, Rabu (27/11). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil rekapitulasi mengenai Pilgub Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi adanya saling klaim dari dua kelompok paslon mengenai apakah pilkada akan berlangsung satu atau dua putaran.

“Jadi, walaupun ada yang mengeklaim, ada yang menyatakan satu putaran, dua putaran, mereka tetap menunggu hasil resmi dari KPU," ucap Wahyu, pada Kamis (28/11).

Menurutnya, satu hari setelah hari pencoblosan, KPU harus melakukan rekapitulasi yang berlangsung hingga 6 hari ke depan sampai 3 Desember 2024.

Wahyu meminta masyarakat maupun para paslon untuk bersabar menunggu penghitungan suara secara resmi oleh KPU DKI.

"Karena tanpa hasil resmi KPU, tentu saja prosesnya tidak bisa berjalan ya, sesuai dengan aturan yang ada," tuturnya.

Adapun, menurut tahapan yang ada dalam PKPU, pengumuman pemenang Pilgub DKI Jakarta diumumkan maksimal pada 16 Desember.

“Kami di KPU DKI mengusahakan secepat mungkin tanpa mengganggu tahapan yang ada atau melanggar tahapan yang ada,” jelasnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil rekapitulasi mengenai Pilgub Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News