Pilgub Jakarta 1 atau 2 Putaran? Begini Penjelasan KPU DKI
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil rekapitulasi mengenai Pilgub Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi adanya saling klaim dari dua kelompok paslon mengenai apakah pilkada akan berlangsung satu atau dua putaran.
“Jadi, walaupun ada yang mengeklaim, ada yang menyatakan satu putaran, dua putaran, mereka tetap menunggu hasil resmi dari KPU," ucap Wahyu, pada Kamis (28/11).
Menurutnya, satu hari setelah hari pencoblosan, KPU harus melakukan rekapitulasi yang berlangsung hingga 6 hari ke depan sampai 3 Desember 2024.
Wahyu meminta masyarakat maupun para paslon untuk bersabar menunggu penghitungan suara secara resmi oleh KPU DKI.
"Karena tanpa hasil resmi KPU, tentu saja prosesnya tidak bisa berjalan ya, sesuai dengan aturan yang ada," tuturnya.
Adapun, menurut tahapan yang ada dalam PKPU, pengumuman pemenang Pilgub DKI Jakarta diumumkan maksimal pada 16 Desember.
“Kami di KPU DKI mengusahakan secepat mungkin tanpa mengganggu tahapan yang ada atau melanggar tahapan yang ada,” jelasnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil rekapitulasi mengenai Pilgub Jakarta.
- Polemik Rudet Tamansari Bandung, Proyek Pembangunan Era Ridwan Kamil yang Viral
- Diberhentikan jadi Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni Siap Banding ke PTUN
- Warga Jakarta Utara Lapor ke Bawaslu Gegara Tidak Dapat Undangan C6
- Pilkada Singkawang, Tjhai Chui Mie-Muhammadin Raih Suara Terbanyak
- Tim Hukum RIDO Bakal Laporkan KPU Jakarta ke DKPP, Dinilai Tak Becus
- Pedemo Minta KPU DKI Usut Tuntas Surat Suara Tercoblos untuk Pram-Rano