Pilgub Kepri Butuh Anggaran Rp 141 Miliar
Sesuai PKPU Nomor 2 tahun 2024 Pilkada digelar 27 November 2024.
"Semoga tidak ada perubahan jadwal. Mari sama-sama berpartisipasi mengawal tahapan pelaksanaan Pilkada 2024," katanya.
Indrawan lebih lanjut mengatakan tahapan awal Pilkada 2024 yaitu pendaftaran pemantau pemilu. Kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran untuk calon perseorangan.
Pada saat pemilihan legislatif (Pileg), pendaftaran pemantau ada di Bawaslu, maka untuk pilkada pendaftaran pemantau ada di KPU.
"Kemudian pendaftaran untuk calon perseorangan, sebelumnya tidak ada, sekarang ada. Kemudian soal pemutakhiran data selebihnya sama, begitu juga seterusnya," ucapnya.
Indrawan mengutarakan hal ini perlu disosialisasikan kembali karena Undang-Undang Pilkada yang digunakan sama dengan pelaksanaan pilkada sebelumnya.
"Kalaupun ada yang berbeda karena ada pemekaran di Papua dan Covid-19 dalam Pilkada 2020," kata Indrawan. (Antara/jpnn)
Jadwal Tahapan Pilkada 2024:
Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Kepri 2024 membutuhkan anggaran hingga Rp 141 miliar.
- Survei Trust Indonesia: Agung-Markarius Diprediksi Menang Telak di Pilwalkot Pekanbaru
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan