Pilgub Kepri Gunakan Perppu

Pilgub Kepri Gunakan Perppu
Pilgub Kepri Gunakan Perppu

Apalagi hingga saat ini KPU belum mengetahui secara mendalam tentang dua aturan tersebut. Tapi, yang paling utama, KPU juga memastikan bahwa Perppu itu telah berlaku.

"Hanya perlu mengecek dahulu, bunyi persisnya setiap pasal seperti apa dalam Perppu itu,” ujar Hadar. Di Kepri, Pilgup Kepri dan tiga Pilkada di Kabupaten Bintan, Anambas, dan Lingga akan digelar serentak 2015. (idr/c7/tom)


JAKARTA - Kendati peraturan pengganti perundang-undangan (Perppu) Pilkada yang dibuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum disetujui Dewan Perwakilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News