Pilgub Kepri Gunakan Perppu
Rabu, 08 Oktober 2014 – 23:09 WIB

Pilgub Kepri Gunakan Perppu
Apalagi hingga saat ini KPU belum mengetahui secara mendalam tentang dua aturan tersebut. Tapi, yang paling utama, KPU juga memastikan bahwa Perppu itu telah berlaku.
"Hanya perlu mengecek dahulu, bunyi persisnya setiap pasal seperti apa dalam Perppu itu,” ujar Hadar. Di Kepri, Pilgup Kepri dan tiga Pilkada di Kabupaten Bintan, Anambas, dan Lingga akan digelar serentak 2015. (idr/c7/tom)
JAKARTA - Kendati peraturan pengganti perundang-undangan (Perppu) Pilkada yang dibuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum disetujui Dewan Perwakilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belasan Kendaran Mogok Karena Pertalite Tercampur Air di SPBU Trucuk Klaten
- Gubernur Pramono Panggil Kepala Disdik, Bahas Dana KJP yang Belum Cair
- Main Alkohol Bareng Teman, Bocah 12 Tahun Terbakar
- Hilang 5 Hari di Sungai, Ibu Ini Ditemukan Selamat
- Warga Terdampak Rencana Modernisasi Stasiun Lempuyangan Ogah Digusur
- Warga Bandung Protes Bunyi Kembang Api di Malam Hari, Begini Faktanya