Pilgub oleh DPRD, KPK Diminta Lakukan Penyadapan
Kamis, 10 Mei 2012 – 04:36 WIB
JAKARTA - Pemerintah bersama DPR akan mulai membahas RUU tentang pemilukada pada 30 Mei mendatang. Seperti sudah sering disampaikan sebelumnya, RUU ini akan mengatur perubahan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota dan wakilnya. "Kita lokalisir, kita karantina, matikan Hp, sadap, hadirkan KPK, hadirkan ICW, Fitra, dan semua lembaga penggiat antikorupsi," ujar Donny, panggilan akrabnya, di kantornya, kemarin (9/5).
Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, dalam RUU itu, pemerintah mengajukan usulan, pemilihan gubernur dilakukan oleh DPRD provinsi. Sedang wakilnya, calonnya diusulkan oleh gubernur terpilih setelah enam bulan menjabat dan dipilih oleh DPRD.
Baca Juga:
Untuk menekan potensi praktek politik uang, Reydonnyzar menjelaskan, berbagai macam langkah akan dilakukan, antara lain dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan para anggota DPRD provinsi dikarantina.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah bersama DPR akan mulai membahas RUU tentang pemilukada pada 30 Mei mendatang. Seperti sudah sering disampaikan sebelumnya, RUU
BERITA TERKAIT
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput
- Tim 08 Prabowo Potong 57 Ekor Ayam Putih untuk Syukuran Kemenangan Andra - Dimyati Versi Hasil Hitung Cepat
- Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer