Pilgub oleh DPRD, KPK Diminta Lakukan Penyadapan
Kamis, 10 Mei 2012 – 04:36 WIB

Pilgub oleh DPRD, KPK Diminta Lakukan Penyadapan
JAKARTA - Pemerintah bersama DPR akan mulai membahas RUU tentang pemilukada pada 30 Mei mendatang. Seperti sudah sering disampaikan sebelumnya, RUU ini akan mengatur perubahan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota dan wakilnya. "Kita lokalisir, kita karantina, matikan Hp, sadap, hadirkan KPK, hadirkan ICW, Fitra, dan semua lembaga penggiat antikorupsi," ujar Donny, panggilan akrabnya, di kantornya, kemarin (9/5).
Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, dalam RUU itu, pemerintah mengajukan usulan, pemilihan gubernur dilakukan oleh DPRD provinsi. Sedang wakilnya, calonnya diusulkan oleh gubernur terpilih setelah enam bulan menjabat dan dipilih oleh DPRD.
Baca Juga:
Untuk menekan potensi praktek politik uang, Reydonnyzar menjelaskan, berbagai macam langkah akan dilakukan, antara lain dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan para anggota DPRD provinsi dikarantina.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah bersama DPR akan mulai membahas RUU tentang pemilukada pada 30 Mei mendatang. Seperti sudah sering disampaikan sebelumnya, RUU
BERITA TERKAIT
- Survei Rumah Politik Indonesia Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Aspirasi Purnawirawan TNI Perlu Disikapi Serius, Kecuali soal Pemakzulan Wapres
- Jawaban Guyon Soal Gubernur Konten, Dedi Mulyadi Singgung Soal Turunnya Belanja Iklan
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Hasan Nasbi Minta Maaf kepada Prabowo, Begini Kalimatnya