Pilgub Oleh DPRD, Mendagri Mulai Gamang
Rabu, 15 Desember 2010 – 02:42 WIB
JAKARTA – Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, wacana mengenai perlunya gubernur dipilih oleh DPRD belum diputuskan pemerintah untuk dimasukkan ke draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Dikatakan, pemerintah masih mendengar pendapat-pendapat yang berkembang di masyarakat.
“Pemerintah belum ada kesimpulan itu. Pendapat berbagai kalangan yang kita serap, ada yang minta dipilih dewan, dipilih tetap (lewat pemilukada langsung), “ ujar Gamawan Fauzi di kantornya, kemarin (14/12).
Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan Gamawan tampak kencang menggulirkan ide perlunya gubernur tak lagi dipilih secara langsung. Alasan yang sering dikemukakan, pilkada mengabiskan biaya tinggi yang membebani calon, yang dampak lanjutannya berupa banyaknya kepala daerah yang terjerat korupsi. Dirjen Otda Djohermansyah Djona juga kerap menggulirkan ide ini.
Gamawan menjelaskan, memang banyak pendapat yang muncul. Pemerintah mendengar pendapat-pendapat publik. “Itu baru pendapat-pendapat banyak pihak yang kita serap, RUU pilkada baru dikaji di Kemendagri,” terangnya.
JAKARTA – Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, wacana mengenai perlunya gubernur dipilih oleh DPRD belum diputuskan pemerintah untuk dimasukkan
BERITA TERKAIT
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Eiis Purwanti: KPU Rejang Lebong Tak Lakukan Hitung Cepat
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU
- Bencana Terjadi Saat Pilkada, Bawaslu Rekomendasi PSU
- Habiburokhman Cap Hoaks Informasi Cawe-Cawe Parcok Pas Pilkada
- Sebegini Petugas KPPS yang Wafat pada Pilkada Serentak 2024