Pilgub oleh DPRD Tak Menutup Calon Perseorangan
Minggu, 30 Januari 2011 – 00:03 WIB
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bulat-bulat mengusung ide pemilihan Gubernur oleh DPRD. Meski demikian, peluang bagi calon perseorangan untuk bisa mencalonkan tetap terbuka. Dalam RUU yang terdiri dari 190 pasal itu juga ditegaskan bahwa calon diusung oleh partai politik atau gabungan parpol. Pada pasal 10 ayat (1) huruf a RUU Pilkada disebutkan, peserta pemilihan adalah calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol. Untuk syarat minimal pencalonan, calon harus diusung sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPRD.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan, menyatakan bahwa RUU itu sekarang masih diharmonisasi di tingkat pemerintah. Namun demikian ide pemilihan Gubernur oleh DPRD tetap akan didorong. "Sudah selesai (di Kemendagri), tapi kita masih harmonisasi. Kita masih dengar-dengar suara publik," ujar Djohermansyah di kantornya, Jumat (28/1) lalu.
Baca Juga:
Dalam naskah Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dari Kemendagri, pada pasal 2 RUU Pilkada disebutkan bahwa Gubernur dipilih oleh DPRD secara demokratis berdasarkan asas bebas, rahasia jujur dan adil. Adapun pelaksana Pemilihan Gubernur adalah DPRD Provinsi dan KPU Provinsi.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bulat-bulat mengusung ide pemilihan Gubernur oleh DPRD. Meski demikian, peluang bagi calon perseorangan
BERITA TERKAIT
- Maximus dan Peggi Klaim Kemenangan di Mimika
- Gerindra Penguasa Baru Jateng, Sudaryono Ungkap Peran Pasukan Jangkrik
- ProJo Masih Yakin Banget Pilkada Jakarta 2024 Bakal Dua Putaran
- Bawaslu Segera Rekomendasi PSU Gegara Petugas Coblos Pakai Nama Orang Lain
- Rusuh Saat Pilkada, Pasukan TNI Diterjunkan Bantu Polisi
- Rustini: Tanpa Perempuan Bangsa, Tak Mungkin PKB Raih 16 Juta Suara