Pilgub Papua Barat Kembali Ditunda
Pilbup Tambrauw dan Maybrat juga Ikut Molor
Jumat, 10 Juni 2011 – 13:13 WIB
Walau sudah memutuskan untuk menunda Pilgub,namun KPU belum bisa memastikan kapan tahapan dilanjutkan kembali termasuk hari pemungutan suara. Filep mengatakan,untuk kelanjutan tahapan,masih menunggu pelantikan pimpinan definitif MRP Papua Barat. ‘’Ada kepastian jadwal atau tahapan bila pimpinan MRP Papua Barat dilantik oleh Mendagri,’’ tukas Filep. Ia mengatakan,penundaan Pilgub tak berlangsung lama. Pemungutan suara dilaksanakan sebelum masa jabatan gubernur-wakil gubernur periode 206-2011 yang berakhir pada 24 Juli mendatang.
Baca Juga:
Dikatakan pula Filep, KPU telah menyurati 4 pasangan bakal calon gubernur- wagub (balongub-wagub) terkait dengan penundaan Pilgub ini. Dan menurutnya, keempat balongub-wagub dapat memahami kondisi yang terjadi.
Ditanya mengenai polemik dengan DPR Papua Barat terkait dengan hasil verifikasi, Filep mengatakan, dalam revisi tahapan nanti KPU tidak akan memasukkan lagi DPR Papua Barat. Ia beralasan penyelenggaraan Pemilukada sepenuhnya menjadi kewenangan KPU berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2007 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus khusus mengenai syarat orang asli Papua.
Dengan begitu lanjut Filep, yang akan menyerahkan dokumen berkas 4 balongub-wagub untuk mendapat pertimbangan mengenai syarat orang asli Papua ke MRP adalah KPU,bukannya DPR Papua Barat. ‘’Sekali lagi,KPU tidak ambil alih tugas lembaga lain. Tapi sudah menjadi amanat undang-undang. Lagi pula kesempatan 24 Maret lalu telah dilanggar oleh DPR PB,sehingga dalam perubahan jadwal nanti,KPU tidak lagi memasukkan peran DPR PB. Posisi DPRD dalam memverifikasi bekas bakal calon tidak ada lagi,’’ tukasnya.
MANOKWARI - Untuk yang ketiga kalinya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat terpaksa menunda pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur-Wakil
BERITA TERKAIT
- MK Hapus Presidential Threshold, Gibran Berpeluang Melawan Prabowo di 2029
- Sugeng Budiono Apresiasi Kritik Haidar Alwi Terhadap Survei OCCRP
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
- Kabar Didik Melon yang Berjalan Kaki Jakarta-Boyolali, Dia Sudah di Karawang
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold