Pilgub Papua Diharapkan Awal Desember
Minggu, 25 September 2011 – 03:46 WIB
JAYAPURA - Direktur Eksekutif Papua Democratic and Research Institute (PaDRI) Papua, Irianto Jacobus, mengatakan, Pemilukada Gubernur Provinsi Papua yang sejatinya akan dilaksanakan pada tanggal 26 September 2011 akhirnya mengalami kemunduran seiring masih diprosesnya rancangan peraturan daerah khusus (raperdasus) oleh Pansus DPRP. Dengan mengemban tugas dan kewajiban tersebut, DPRP telah mengambil inisiatif untuk menyusun raperdasus tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang saat ini telah dibahas pada tingkatan Kementerian Dalam Negeri dengan target pada tanggal 15 Oktober 2011 sudah dapat disahkan, sehingga tahapan pemilukada dapat dilanjutkan.
Menurutnya, raperdasus itu yang akan memperkuat substansi UU Otonomi Khusus 21/2001 dalam mengisi ruang hukum secara khusus pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua. Sebagaimana bunyi pasal 11 ayat 3, mengenai tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan dengan Perdasus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kaitannya dengan itu, diamanatkan oleh UU Otsus 21/2001 untuk DPRP mengusulkan kepada MRP untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon, sebagaimana yang tersurat dalam pasal 20 ayat 1, poin a dan pasal 2 yang kemudian diatur dengan Perdasus.
Baca Juga:
JAYAPURA - Direktur Eksekutif Papua Democratic and Research Institute (PaDRI) Papua, Irianto Jacobus, mengatakan, Pemilukada Gubernur Provinsi Papua
BERITA TERKAIT
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada