Pilgub Papua Diharapkan Awal Desember

Pilgub Papua Diharapkan Awal Desember
Pilgub Papua Diharapkan Awal Desember
JAYAPURA - Direktur Eksekutif Papua Democratic and Research Institute (PaDRI) Papua, Irianto Jacobus, mengatakan, Pemilukada Gubernur Provinsi Papua yang sejatinya akan dilaksanakan pada tanggal 26 September 2011 akhirnya mengalami kemunduran seiring masih diprosesnya rancangan peraturan daerah khusus (raperdasus) oleh Pansus DPRP.

 

Menurutnya, raperdasus itu yang akan memperkuat substansi UU Otonomi Khusus 21/2001 dalam mengisi ruang hukum secara khusus pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua. Sebagaimana bunyi pasal 11 ayat 3, mengenai  tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan dengan Perdasus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

 

Kaitannya dengan itu, diamanatkan oleh UU Otsus 21/2001 untuk DPRP mengusulkan kepada MRP untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon, sebagaimana yang tersurat dalam pasal 20 ayat 1, poin a dan pasal 2 yang kemudian diatur dengan Perdasus.

Dengan mengemban tugas dan kewajiban tersebut, DPRP telah mengambil inisiatif untuk menyusun raperdasus tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang saat ini telah dibahas pada tingkatan Kementerian Dalam Negeri dengan target  pada tanggal 15 Oktober 2011 sudah dapat disahkan, sehingga tahapan pemilukada dapat dilanjutkan.

 

JAYAPURA - Direktur Eksekutif Papua Democratic and Research Institute (PaDRI) Papua, Irianto Jacobus, mengatakan, Pemilukada Gubernur Provinsi Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News