Pilgub Riau, Anas-Arsyad Salip Suara Herman-Agus
jpnn.com - JAKARTA - Pernghitungan sementara perolehaan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau makin sengit. Terkahir, pasangan Anas Maamun-Arsyad Juliandi Rachman menyalip perolehan suara Herman Abdullah-Agus Widayat yang sebelumnya sempat memimpin.
Data yang dilansir dari hasil rekapitulasi Kesbang Polinmas Provinsi Riau, Rabu (4/9) pukul 22.25 WIB sudah mencapai 52,24 persen atau total suara sah yang masuk sebanyak 2.089.716 dari 4.000.459 jumlah DPT.
Nah, menariknya, pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat yang sebelumnya sempat memimpin perolehan suara yang masuk, harus tersingkir oleh pasangan Anas Maamun-Arsyadjuliandi Rachman. Karena posisi terakhir suara Herman-Agus hanya 467.597 atau 22,38 persen. Sementara Anas-Arsyad sudah 617.750 atau 29,56 persen.
Bertengger di urutan perolehan suara terbanyak ketiga adalah pasangan calon Achmad-Masrul Kasmy dengan jumlah suara 450.495 atau 21,56 persen. Menyusul urutan keempat pasangan Lukman Edy-Suryadi dengan jumlah 278.790 atau 13,34 persen suara. Terakhir pasangan Jon Erizal - Mambang Mit sebanyak 275.084 atau 13,16 persen.
Rekap perolehan sementara Pilgub Riau 2013 berdasar persentase.
1. Herman Abdullah -Agus Widayat (467.597 atau 22,38 persen)
2. Anas Maamun-Arsyad Juliandi Rachman (617.750 atau 29,56 persen)
3. Lukman Edy-Suryadi Khusaini: 278.790 atau 13,34 persen
4. Achmad-Masrul Kasmy (450.495 atau 21,56 persen)
5. Jon Erizal-Mambang Mit (275.084 atau 13,16 persen)
(Fat/jpnn)
JAKARTA - Pernghitungan sementara perolehaan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau makin sengit. Terkahir, pasangan Anas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara