Pilgub Sultra Terancam Molor

Pilgub Sultra Terancam Molor
Pilgub Sultra Terancam Molor
KENDARI - KPU Buton yang hanya beranggotakan tiga orang, bukan saja berbias dengan belum bisa dimulainya tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Buton tapi juga berpotensi berimbas pada tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) di Kabupaten Buton akan terganggu.  Itulah yang diingatkan Safarullah, pengacara yang terkenal dengan spesialis penanganan kasus-kasus Pemilu di Sultra.

   

Saat ditemui, Safarullah merinci tugas pertama anggota KPU pascadilantik adalah melakukan pemilihan Ketua KPU.  Hanya saja sesuai Pasal 33 Ayat 1 Undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu menegaskan bila rapat pleno KPU Provinsi ataupun Kabupaten dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya empat anggota KPU yang dibuktikan dengan daftar hadir.

"Mana mungkin tiga anggota KPU Buton yang dilantik bisa memilih ketua, karena bila ditentukan Ketua baru berarti anggota KPU melanggar Undang-undang," jelasnya seraya memperlihatkan Undang-undang yang dimaksud.

   

Safarullah menyayangkan tindakan KPU Sultra yang hanya melantik tiga orang saja dengan alasan, seorang calon anggota komisioner tercatat sebagai CPNS dan satunya diduga menjadi tim sukses calon Bupati. Padahal dalam Undang-undang tidak mengatur hal itu. Apalagi katanya seorang anggota Komisioner Buton sudah lebih dulu masuk penjaringan 10 besar baru dinyatakan lolos CPNS.

   

KENDARI - KPU Buton yang hanya beranggotakan tiga orang, bukan saja berbias dengan belum bisa dimulainya tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News