Pilgub Sultra Terancam Molor
Kamis, 23 Februari 2012 – 07:27 WIB
"Kasus serupa pernah terjadi di KPU Konawe Utara. Malah jumlah anggota komisioner yang lolos PNS hingga tiga orang, tapi sampai saat ini hasil Pemilukada setempat dinyatakan sah, artinya PNS bukan masalah," tambahnya. Secara rinci Safarullah mengurai bila PNS dipersoalkan harusnya saat tes di KPU, bukan setelah dinyatakan lolos.
Baca Juga:
Katanya yang dipersoalkan saat tes hanya pada izin atau persetujuan atasan pada saat pendaftaran tes. "Sekarang harusnya KPU memanggil komisioner yang dimaksud apakah tetap memilih jalur PNS atau mau menjadi anggota KPU. Bukan masalahnya diperlebar hingga ditunda pelantikan," tambahnya.
Lalu bagaimana bila komisioner satunya terbukti menjadi anggota tim sukses calon Bupati" Kata Safarullah dalam Undang-undang tidak ada juga yang melarang tegas hal itu. Yang ada hanya larangan anggota KPU menjadi pengurus atau anggota partai politik, bukan tim sukses. "Sekarang tidak ada Ketua KPU Buton, siapa yang mau menandatangani persoalan-persoalan administrasi," tegasnya.
Safarullah mengingatkan KPU Sultra jangan sampai tahapan Pilgub terganggu di Buton karena persoalan itu. Bisa jadi karena dua anggota komisioner yang tak dilantik, sudah tak mau lagi jadi anggota KPU. Akibatnya KPU Sultra harus membuka penjaringan lagi untuk merekrut empat calon anggota komisioner karena harus ada dua orang disiapkan calon PAW.
KENDARI - KPU Buton yang hanya beranggotakan tiga orang, bukan saja berbias dengan belum bisa dimulainya tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada
BERITA TERKAIT
- Teriakan 'Ganti Bupati' Menggema di Kampanye Akbar Paslon 02
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Lihat Senyum Jokowi saat Kampanye Luthfi-Yasin di Simpang Lima Semarang
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pemilih Gerindra, PDIP, Golkar & PAN Lebih Pilih Agustiar Sabran-Edy Pratowo
- Survei Jateng Jadi Polemik, Persepi Harus Bongkar Data SMRC, Indikator, & Populi Center