Pilgub Sumut 7 Maret 2013
Kamis, 12 Januari 2012 – 01:38 WIB
Alasan kedua, terkait dengan yang pertama, dalam setiap putaran biasanya selalu saja ada pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasar pengalaman pilkada kabupaten/kota yang ada di Sumut, lanjut Irham, ada gugatan sengketa baik di putaran pertama dan putaran kedua. "Ini kami antisipasi waktunya, agar gubernur-wagub terpilih sudah ada sebelum habisnya masa jabatan gubernur yang sekarang," terangnya.
Baca Juga:
Mengenai penatapan jadwal ini, KPU Pusat tidak mempersoalkan. "Ya memang harus seperti itu, masalah waktu mesti dipertimbangkan secara cermat," ujar anggota KPU Pusat, Syamsul Bahri, kepada koran ini. Yang terpenting, katanya, tahapannya tetap harus sesuai aturan.
Penetapan jadwal ini disorot Wakil Ketua DPRD Sumut, Ir H Chaidir Ritonga MM. Menurutnya, KPU Sumut terlalu tergesa-gesa, karena materi revisi UU 32 Tahun 2004 sistem pemilihan gubernur diubah, yakni dari pilkada langsung, menjadi dipilih oleh DPRD. (sam/jpnn)
JAKARTA - Para peminat kursi gubernur-wakil gubernur Sumut periode 2013-2018, silakan menggenjot tebar pesona jika tak mau ketinggalan start. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Agustiar-Edy Duet Harapan Rakyat Pimpin Kalteng
- Lolly Suhenty Minta Bawaslu di Daerah Uji Coba Aplikasi Siwaslih Secara Serentak
- Dukungan Prabowo dan Jokowi Dinilai Bakal Signifikan Mendongkrak RIDO di Jakarta
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil