Pilih Anggota BPK, DPR Harus Fair
Senin, 07 September 2009 – 03:26 WIB

Pilih Anggota BPK, DPR Harus Fair
JAKARTA – Mulai hari ini, Komisi XI DPR mulai melakukan fit and proper test para calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun komisi yang membidangi urusan keuangan itu diminta agar bersikap fair dan berani megambil tindakan tegas jika memang ada calon yang tidak memenuhi persyaratan maupun diragukan kredibilitasnya.
Pengamat hukum tata negara, Refly Harun mengatakan bahwa sejauh ini kesan yang muncul dalam seleksi anggota BPK adalah sebagai tempat bagi tokoh-tokoh yang hendak mencari pekerjaan setelah tidak memiliki jabatan lagi di lembaga politis maupun pemerintahan. Karena itu, kata Refly, calon-calon anggota BPK banyak juga yang berasal dari kalangan DPR sendiri terutama yang tidak terpilih lagi dalam pemilu legislatif 2009 lalu.
“Jadi fenomena yang ada selama ini, memang masih banyak job seeker (pencari kerja) dan posisi itu menjadi bancaan anggota DPR. Tetapi memang ada pula yang menjadikan posisi di BPK sebagai upaya untuk mencari perlindungan politik, selain tentu saja fasilitas sebagai pejabat tinggi memang menggiurkan,” ujar Refly kepada JPNN, Minggu (6/9).
Disebutkannya pula, dari internal BPK juga saja ada beberapa nama yang mengajukan diri, termasuk nama-nama yang secara aturan sebenarnya bisa gagal karena terbentur aturan dalam dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, yang mengharuskan calon tidak dalam posisi sebagai pejabat pengelola anggaran minimal dua tahun. Menurut Refly, aturan tersebut seharusnya ditegakkan agar seleksi BPK bukan sekedar formalitas belaka karena calon terpilihnya biasanya sudah ditentukan jauh-jauh hari sebelumnya.
JAKARTA – Mulai hari ini, Komisi XI DPR mulai melakukan fit and proper test para calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun komisi
BERITA TERKAIT
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan