Pilih Anggota BPK Usia Produktif
Selasa, 06 Maret 2012 – 18:15 WIB
Tapi yang lebih penting kata Ara adalah syarat-syarat calon yang sudah diatur dalam Pasal 13 butir j UU BPK yang mengatakan calon anggota paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara sebelum pemilihan.
Baca Juga:
"Yang penting dia independen dan tidak bisa disetir oleh kepentingan manapun. Termasuk tidak menjabat sebagai pejabat di instansi negara. Karena kalau tidak bisa saja menimbulkan conflict of interest (konflik kepentingan). Yang penting dia sehat. Anak muda kan juga banyak yang engga sehat. Orang tua juga begitu," jelasnya.
Beberapa calon yang akan dipilih oleh Komisi XI memang muncul beberapa nama-nama orang muda yang dianggap berpengalaman. Di antaranya Dairul, Hasril Muthalib, Rosjidi, Berlin Silaban dan Ivone Carolina.
Sebelumnya, Sekretaris pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus mengatakan Komisi XI harus mencontoh kinerja Komisi III dalam memilih komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi XI harusnya memiliki rekam jejak setiap calon agar pilihan nantinya bisa dipertanggungjawabkan.
JAKARTA - Komisi XI dijadwalkan akan memilih dua anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rabu (7/3) besok. Kedua anggota BPK ini diproyeksikan
BERITA TERKAIT
- KPU Logistik Pilkada 2024 di Jabar Sudah Terdistribusi 90 Persen
- Atasi Macet, Pram-Doel Janjikan 15 Golongan Gratis Transjabodetabek
- Polda Babel Minta Personel Polri Tak Jadi Timses Calon Kepala Daerah
- Sosok Peduli Budaya, Elly Lasut Dapat Dukungan untuk Menang di Pilkada Sulut
- Kaesang Blusukan di Kota Bogor, Sebarkan Pesan Pilih Sendi-Melli
- Kinerja Teruji, Khofifah-Emil Makin Diinginkan Muslimat NU Magetan Raih Kemenangan