Pilih Banding Saat Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Senggol Soal Ini
Rabu, 29 Juni 2022 – 17:53 WIB

Adam Deni. Foto: Firda Junita/JPNN.com
"Pengamanan ketat ini karena adanya interupsi AS," ucap Adam Deni.
Sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made Dwita divonis empat tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan.
Keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman masing-masing selama 5 bulan," ucap majelis hakim. (mcr7/jpnn)
Adam Deni telah menyatakan akan banding atas vonis majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Viral Dokter Kandungan Diduga Lecehkan Pasien, Ahmad Sahroni Beri Ultimatum
- Ahmad Sahroni Minta Nasib ART Dipikirkan dengan Matang
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi
- Hakim Terjerat Kasus Suap Lagi, Sahroni Mendorong Reformasi Total Lembaga Kehakiman
- Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Polisi Pastikan Korban Mendapat Trauma Healing