Pilih Banding Saat Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Senggol Soal Ini
Rabu, 29 Juni 2022 – 17:53 WIB
"Pengamanan ketat ini karena adanya interupsi AS," ucap Adam Deni.
Sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made Dwita divonis empat tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan.
Keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman masing-masing selama 5 bulan," ucap majelis hakim. (mcr7/jpnn)
Adam Deni telah menyatakan akan banding atas vonis majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Sahroni Apresiasi Kinerja Polri Menjaga Keamanan Malam Tahun Baru
- Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara
- Viral Perundungan Siswa MTs di Pati, Sahroni Minta Pelaku Dihukum Setimpal
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru