Pilih Bunga Tinggi, Nasabah Rela Tak Dijamin
LPS : Bank Wajib Umumkan Tingkat Bunga Wajar
Selasa, 05 Juni 2012 – 08:51 WIB
Namun, dari berbagai syarat tersebut, penyebab utama tidak layak bayarnya simpanan adalah karena nasabah mendapatkan bunga yang lebih tinggi dari bunga wajar yang ditetapkan LPS."
Menurut Mirza, banyak nasabah BPR yang masih mengetahui bahwa jika mereka mendapatkan bunga lebih tinggi dari bunga wajar LPS, maka jika BPR dilikuidasi, nasabah tersebut tidak mendapat ganti simpanan.
"BPR ini kan banyak di daerah, nasabahnya masyarakat kecil, jadi belum mengerti aturan ini. Karena itu, kami mewajibkan bank agar memberikan info ini kepada nasabah. Media juga bisa membantu menyampaikan ini kepada masyarakat agar mereka tidak dirugikan oleh pemilik BPR," ujarnya.(owi/kim)
JAKARTA - Upaya melindungi nasabah perbankan terus dilakukan. Kali ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mewajibkan bank untuk mengumumkan tingkat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024